Rumah Sehat? Tulisan itu saya lihat pertama kali didaerah Kemang Parung bogor, selama ini yang ada adalah rumah
sakit tempat berobat atau tempat merawat orang sakit, lebih spesifinya lagi, rumah sakit jantung untuk khusus
yang berpenyakit jantung, Rumah sakit paru bagi yang berpenyakit paru-paru, Rumah sakit mata untuk mempunyai
gangguan pada mata, dan masih banyak lagi rumah sakit dengan spesifikasi penyakitnya masing-masing.
Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia disamping
pangan, pemukiman dan pendidikan, karena hanya dalam keadaan sehat manusia dapat hidup, tumbuh dan berkarya lebih
baik (Agoes & Jacob, 1996).Sehat adalah dambaan semua orang, laki-laki, perempuan, tua, muda, kaya dan tidak
terkecuali warga yang kurang beruntung, warga miskin dan dhuafa. tidak ada seorang pun yang menginginkan sakit. Sakit adalah sunatullah,
ketentuan dari Allah swt yang ditimpakan pada manusia.
Bagi masyarakat yang secara ekonomi berkecukupan, biaya untuk menjaga kesehatan maupun untuk proses penyembuhan penyakit, bukan suatu hal yang sulit untuk membayar semua biaya-biaya tersebut, ada banyak cara untuk memperoleh biaya-biaya tersebut, bisa dari asuransi, bisa dari perusahaan atau kantor. Tapi pernahkan kita membayangkan bagaimana saudara-saudara kita yang kurang beruntung yang secara ekonomi kurang beruntung, Bayangkan untuk warga yang tidak mampu, untuk membiayai hidup mereka pun sudah sulit, apalagi untuk menjaga kesehatan, apalagi untuk membayar obat, membayar dokter, maupun rumah sakit. yang memang membutuhkan biaya yang sangat besar. Apakah warga miskin dan dhuafa tidak punya hak untuk sehat, apakah warga miskin dan dhuafa tidak boleh sakit? pertanyaan-pertanyaan itu membikin kita sakit hati,.menyesakkan dada.!!
Tingginya biaya untuk sehat, yang menyebabkan warga miskin dan dhuafa merasa takut untuk memeriksa ke dokter ataupun ke rumah sakit. Mungkin dibenak mereka bagaimana biaya dokternya, bagaimana biaya obatnya, bagaimana biaya rumah sakitnya kalau ternyata penyakitnya berat yang butuh dirawat. Lalu akankah kita biarkan mereka kesulitan untuk mengakses fasilitas kesehatan. Akankah akan kita biarkan mereka meratapi penyakit ditempat yang gelap, lembab, kumuh, menahan penyakit yang dideritanya, akankah kita biarkan warga miskin dan dhuafa mati perlahan. Membayangkan mereka saja kita sudah tidak kuat, apalagi mereka warga miskin dan dhuafa yang mengalaminya
Di statiun-statiun televisi swasta sering diberitakan warga miskin dan dhuafa yang hendak dirawat di banyak rumah sakit hanya dibiarkan tergeletak tanpa adanya tindakan kesehatan dari pihak rumah sakit, Tetapi karena keluarga pasein tidak memberikan uang muka atau diragukan mempunyai kemampuan membayar biaya perawatan, maka pihak rumah sakit akan menolak untuk merawat. Meskipun pada undang undang no 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit pasal 29 point f : melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/ miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan, Tetapi pada kenyataannya banyak rumah sakit yang mengabaikan fungsi sosial, Dan pemerintah pun sepertinya abai atas sangsi kepada rumah sakit yang mengabaikan fungsi sosial.
Ketidakmampuan warga miskin dan dhuafa untuk mengakses fasilitas kesehatan menginspirasi Dompet Dhuafa sebagai lembaga nirlaba untuk mendirikan layanan kesehatan cuma-cuma (LKC-DD), LKC-DD dibentuk diperuntukan bagi warga miskin dan dhuafa, LKC-DD ini sudah tersebar di beberapa daerah diantaranya di kota-kota Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Sukabumi, Makassar, Karawang, Yogyakarta yang penetrasi LKC-DD ini hingga tingkat kecamatan , baik yang berupa Gerai Sehat ataupun Pos Sehat, sedangkan layanan LKC-DD yang terbesar dan terintegrasi adalah Rumah Sehat Terpadu yang berkedudukan di daerah Kemang, Parung- Bogor.
Program yang dilakukan LKC-DD untuk memfasilitasi kesehatan warga miskin dan dhuafa, secara garis besar dilaksanakan dalam 2 program yaitu Direct Program. Program ini bersifat langsung, dimana aksi yang dilakukan oleh LKC akan dirasakan seketika itu juga oleh para penerima manfaat, dan Indirect Program dimana LKC berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya kepada para penerima manfaat melalui peningkatan soft skill.
Bagaimana warga miskin dan dhuafa dapat mengakses LKC-DD. Untuk memperoleh Layanan kesehatan Cuma-cuma LKC-DD, Syarat menjadi peserta LKC-DD. Dengan mengisi formulir dan mensertakan persyaratan awal
- Foto Copy KTP
- Foto Copy KK
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Asli dari kelurahan
- Surat Terlantar dari Kepolisian dan Dinas Sosial (jika point :1,2,3 tidak dimiliki)
Mengapa peserta disurvey dan diverifikasi meski sudah memiliki SKTM dari kelurahan?
Hal ini dilakukan sebagai bukti tanggung jawab Dompet Dhuafa karena dana yang di gunakan berasal dari zakat, maka penggunaanan dan pemanfaatannya harus tepat sasaran. Selain itu juga dilakukannya proses survey dan verifikasi untuk menghidari proses administrasi saat warga miskin dan dhuafa mengalami kondisi gawat darurat dan membutuhkan penanganan medis yang cepat saat datang ke Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa.
Lalu apa sumbangsih kita untuk saudara-saudara kita yang miskin dan dhuafa? saya sangat yakin para pembaca blog ini mempunyai kemampuan secara ekonomi untuk mengakses fasilitas kesehatan yang memadai. Tetapi mereka saudara-saudara kita tidak akan membaca blog ini, mereka mungkin tidak akan tahu adanya LKC-DD ini. Ada 2(dua) cara untuk membantu mereka yaitu :
- Membayar Zakat di Dompe Dhuafa dan,
- Memberitahukan Lembaga ini (LKC-DD) kepada teman kita saudara kita atau paling tidak kepada assisten rumah tangga kita yang secara ekonomi tidak mampu
Semoga dengan adanya LKC-DD ini warga miskin dan dhuafa mempunyai kesempatan untuk hidup sehat seperti yang dinikmati oleh saudara-saudaranya yang lebih mampu secara ekonomi, karena #sehatmiliksemuaorang ,Amin
Akhir kata dengan blog ini semoga bisa memberikan informasi yang dibutuhkan bagi kita semua khususnya bagi saudara-saudara kita kurang mampu dalam mengakses fasilitas kesehatan.
sumber :
- www.lkc.or.id
- http://sehatmiliksemua.blogdetik.com/tentang-lkc/
- UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar